Sejarah ASEAN
ASEAN (Asociation of Southeast Asia Nation) adalah nama populer dari perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (perba), yang merupakan suatu organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara di kawasan Asia Tenggara. ASEAN didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967. Terbentuk ketika ke-lima wakil negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand melakukan pertemuan di ibukota Thailand yaitu Bangkok.
Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar Lima negara pemerkasa. Brunei Darussalam berganung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya) sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru yaitu Vietnam yang menjadi anggota ketujuh pada tangal 28 juli 1955. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul menjadi anggota ASEAN yaitu ada tanggal 23 Juli 1997.
Walaupun kamboja berencana bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan laos dan myanmar rencana tersebut ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu satu tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998.
Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar Lima negara pemerkasa. Brunei Darussalam berganung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya) sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru yaitu Vietnam yang menjadi anggota ketujuh pada tangal 28 juli 1955. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul menjadi anggota ASEAN yaitu ada tanggal 23 Juli 1997.
Walaupun kamboja berencana bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan laos dan myanmar rencana tersebut ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu satu tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998.
Pendiri ASEAN
ASEAN didirikan oleh 5 (lima) negara pemrakarsa yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand di Bangkok kala itu ialah :
1. Adam Malik dari Indonesia
2. Narsisco Ramos dari Filipina
3. Tun Abdul Razak dari Malaysia
4. S. Rajaratnam dari Singapura
5. Thanat Koman dari Thailand.
Arti Lambang ASEAN
- Lingkaran, Mengandung arti kesatuan ASEAN. dalam logo ASEAN terdapat dua buah lingkaran yaitu lingkaran luar dan lingkaran dalam. Lingkaran luar berwarna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas. Lingkaran dalam berwarna putih melambangkan kesucian dan ketulusan.
- Batang padi berjumlah sepuluh, melambangkan jumlah anggota ASEAN. Warna kuning padi tersebut melambangkan kemakmuran.
- Tulisan ASEAN dan lingkaran lambang berwarna biru, melambangkan persahabatan
- Warna dasar merah, melambankan keteguhan dan kedinamisan
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
- Memingkatkan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
- Meningkatkan kerja sama di bidang pertanian, industri, perluasan perdagangan, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup rakyat.
- Memelihara kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan regional agar semakin mempererat anggota ASEAN.
- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN sebagai pengambilan keputusan utama yang akan memberikan arah kebijakan. KTT du selenggarakan minimal 2 kali setahun. KTT merupakan pertemuan tertinggi dalam ASEAN yang dihadiri oleh kepala negara ASEAN.
- Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Mentri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils).
- Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) dengan ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community Council/APSCC), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Counci/AECC), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council/ASCC).
- Badan-badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
- Komite Wakil Tetap (Commitee of Permanent Representatives) yang terdiri dari wakil tetap negara ASEAN, pada tingkat duta besar dan berkedudukan di Jakarta.
- Sekretaris Jenderal ASEAN yang di bantu oleh empat orang wakil sekretaris jendral dan sekretariat ASEAN.
- Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
- ASEAN human right Body, yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
- Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation), yang di akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
- Entities associated with ASEAN.
Kerja Sama ASEAN
Hubungan kerja sama ASEAN saat ini meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik pertahanan.
- Kerja Sama Ekonomi.
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghulangkan hambatan-hambatan dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan. Kerja sama ekonomi mencakup berbagai kerja sama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA). - Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya.
Kerja sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan,pendidikan,lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian publik - Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia. Kerja sama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan alat politik seperti berikut:
a. Kasawan Damai, Bebas dan Netral (Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOFAN)
b. Traktat Persahabatan dan Kerja sama (Treaty of amity and Cooeration/TAC in Southeast ASIA).
c. Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ.
- Traktak Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT).
- Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terroris/ACCT).
- Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.
- Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan.
- Kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencurian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional.
- Kerja sama di bidang hukum, bidang imigrasi dan kekonsuleran, serta kelembagaan antarparlemen
0 komentar:
Posting Komentar