Tips Memilih Caleg 2014

0 komentar



Apakah Anda sudah masuk daftar pemilih tetap? Jika sudah, apakah anda sudah menentukan pilihan caleg mana yang akan anda pilih? Saya tidak tahu seberapa banyak orang yang sudah yakin, manteb, tak ragu lagi memilih calon wakilnya di Pemilu 2014 ini. Tapi, bagi yang masih bingung


Coba ikuti tips mudah menentukan pilihan di pemilu berikut ini.

  • UTAMAKAN FAKTA
Iklan televisi, poster, selebaran, dan lain-lain sepertinya bisa diabaikan karena paling berisi jargon dan janji disertai wajah-wajah murah senyum atau sembari mengepalkan tangan. Dengan perkembangan internet saat ini, kita bisa cek profil kandidat di internet. Mungkin sebagian besar juga iklan. Maka dari itu, carilah yang sekiranya benar-benar fakta soal kandidat yang hendak Anda pilih. Cari juga sejarah karier sebelum masuk politik. Siapa tahu di media tertentu namanya sempat disebut karena melakukan sesuatu.

  • ABAIKAN PARTAI
Sepertinya caleg tidak ada yang independen dalam arti maju nyaleg tanpa partai. Nah, siapa tahu ada kandidat yang Anda tahu betul punya kontribusi nyata kepada masyarakat. Kandidat tersebut layak masuk daftar calon pilihan. Mungkin tak akan ada orang yang benar-benar punya idealisme yang sejalan dengan partai tertentu. Akan tetapi, setidaknya dia mungkin punya perspektif yang tak jauh berbeda dengan Anda.

  • PERTIMBANGKAN ANJURAN
Bila ada kandidat yang Anda hormati, semisal orang tua, atau orang tersebut dikenal orang yang kita kenal, mungkin kandidat tersebut pantas dipilih (disertai riset lebih bagus lagi). Setidaknya kita bisa mendengarkan pendapat orang tersebut soal kenapa dia suka kandidat tertentu.

Bila masih sulit, coba tips yang lebih sederhana berikut ini:

Mengingat 90% caleg adalah incumbent atau yang sudah pernah terpilih, Anda bisa abaikan mereka, kecuali mungkin yang punya prestasi bagus..
Coba pelajari siapa saja yang Anda ketahui melanggar aturan kampanye (contoh: dilarang pasang poster di pohon, alat peraga lebih dari satu per desa, dll).
Kalau kedua proses tadi sudah selesai dan masih ada caleg tersisa, mungkin dia pilihan yang baik.

Kalau ternyata tidak ada yang bisa dipilih, setidaknya Anda jadi tahu kenapa banyak orang jadi Golput 

CARA PENCOBLOSAN SURAT SUARA PEMILU

0 komentar



Pemilu 2014 ini akan digelar pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih anggota legislatif dari DPRD tingkat I dan II, DPR dan DPD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU daerah selaku penyelenggara pemilihan umum sampai saat ini terus mensosialisasikan cara pencoblosan dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Tidak seperti pemilu tahun 2009 lalu yang memakai sistem contreng dalam memilih partai dan anggota legislatif, pada pemilu 2014 menggunakan cara mencoblos kertas suara. Kertas suara untuk tiap-tiap dewan dibedakan melalui warna.

Warna merah untuk calon DPD RI, warna kuning untuk calon DPR RI, warna biru untuk calon DPRD Provinsi dan warna hijau untuk calon DPRD Kab/kota. Masyarakat nanti akan mendapatkan 4 kertas surat suara untuk memilih wakilnya di dewan, kecuali untuk masyarakat Jakarta yang mendapat 3 kertas surat suara saja karena DKI Jakarta tidak memiliki kota/kabupaten dalam sistem pemerintahannya.

Tata Cara Mencoblos agar Surat Suara Sah

Berikut ini tata cara mencoblos pada pemilu 2014 agar surat suara sah, yaitu :
  • Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS,
  •  Gunakan alat coblos yang telah disiapkan, contoh: paku,
  • Lakukan pencoblosan kertas suara,
Surat suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sah jika dilakukan dengan cara :
  • Mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik peserta pemilu; atau
  • Mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau
  • Mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada partai politik yang sama;
  • Mencoblos 2 caleg dalam kolom partai politik yang sama dianggap sah.
  • Surat suara anggota DPD dianggap sah jika mencoblos pada nomor urut atau nama atau foto calon dalam satu kolom calon DPD yang sama.

Contoh Warna Surat Suara Pemilu 2014





Video Cara Mencoblos yang Benar Pada Pemilu 2014




Pemilihan Umum Di Indonesia

1 komentar



PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

TUJUAN PEMILU

Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu :
  • Melaksanakan kedaulatan rakyat
  • Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
  • Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). 
  • Menjamin kesinambungan pembangunan nasional..

PENYELENGGARA PEMILU


Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan
Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  •  Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum

UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.Penyelenggara pemilu diting­kat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi, ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok

Penyelenggara Pemungutan Su­ara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

PESERTA PEMILU

Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Peserta Pemilu 1955

Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Partai politik tersebut antara lain :

  1. Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono
  2. Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono
  3. Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono
  4. Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis
  5. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto
  6. Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifu­din
  7. Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahri
  8. Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo
  9. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Assa
  10. Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
  11. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia men­jadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.

Peserta Pemilu 1971 :

  1. Partai Nahdlatul Ulama
  2. Partai Muslim Indonesia
  3. Partai Serikat Islam Indonesia
  4. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
  5. Partai Nasionalis Indonesia
  6. Partai Kristen Indonesia
  7. Partai Katholik
  8. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  9. Partai Murba
  10. Sekber Golongan Karya

Peserta Pemilu 1977

Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
  2. Golongan Karya (GOLKAR).
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.

Peserta Pemilu 1982

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  2. Golongan Karya (Golkar).
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Peserta Pemilu 1987

  1. Partai Persatuan Pembangunan.
  2. Golongan Karya
  3. Partai Demokrasi Indonesia.

Peserta Pemilu 1992

  1.  Partai Persatuan Pembangunan.
  2. Golongan Karya.
  3. Partai Demokrasi Indonesia.

Peserta Pemilu 1997

  1. Partai Persatuan Pembangunan.
  2. Golongan Karya.
  3. Partai Demokrasi Indonesia.

Peserta Pemilu 1999

Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu :

  1. Partai Indonesia Baru.
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia.
  3. Partai Nasional Indonesia.
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia.
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia.
  6. Partai Ummat Islam.
  7. Partai Kebangkitan Umat.
  8. Partai Masyumi Baru.
  9. Partai Persatuan Pembangunan.
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia.
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  12. Partai Abul Yatama.
  13. Partai Kebangsaan Merdeka.
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa.
  15. Partai Amanat Nasional.
  16. Partai Rakyat Demokratik.
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905.
  18. Partai Katholik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat.
  20. Partai Rakyat Indoneia.
  21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi.
  22. Partai Bulan Bintang.
  23. Partai Solidaritas Pekerja.
  24. Partai Keadilan.
  25. Partai Nahdlatul Umat.
  26. PNI-Front Marhaenis.
  27. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia
  28. Partai Republik.
  29. Partai Islam Demokrat.
  30. PNI-Massa Marhaen.
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak.
  32. Partai Demokrasi Indonesia.
  33. Partai Golongan Karya.
  34. Partai Persatuan.
  35. Partai Kebangkitan Bangsa.
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia.
  37. Partai Buruh Nasional.
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
  39. Partai Daulat Rakyat.
  40. Partai Cinta Damai.
  41. Partai Keadilan dan Persatuan.
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indone­sia.
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia.
  44. Partai Bhinneka Tunggal Ika.
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia.
  46. Partai Nasional Demokrat.
  47. Partai Umat Muslimin Indonesia.
  48. Partai Perkerja Indonesia.
Peserta Pemilu 2004

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :

  1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme).
  2. Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).
  3. Partai Bulan Bintang (PBB).
  4. Partai Merdeka.
  5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK).
  7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB).
  8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
  11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
  12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
  13. Partai Amanat Nasional (PAN).
  14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
  15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  16. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  17. Partai Bintang Reformasi (PBR).
  18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  19. Partai Damai Sejahtera.
  20. Partai Golongan Karya (Partai Golkar).
  21. Partai Patriot Pancasila.
  22. Partai Sarikat Indonesia.
  23. Partai Persatuan Daerah (PPD).
  24. Partai Pelopor.
  25. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I (pertama) seban­yak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:

No. Nama Pasangan Calon PresideNN dan Wakil Presiden Putaran I

  1. H. Wiranto, SH. DanIr.H.SalahuddinWahid
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi
  3. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
  5. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.

Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan pe­serta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua, yaitu :

No. Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran II

  1. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
  2. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Peserta Pemilu 2009

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh. Partai-partai tersebut adalah :

  1. Partai Hati Nurani Rakyat
  2. Partai Karya Peduli Bangsa
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Amanat Nasional
  10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
  12. Partai Persatuan Daerah
  13. Partai Kebangkitan Bangsa
  14. Partai Pemuda Indonesia
  15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  16. Partai Demokrasi Pembaruan
  17. Partai Karya Perjuangan
  18. Partai Matahari Bangsa
  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  20. Partai Demokrasi Kebangsaan
  21. Partai Republika Nusantara
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Golongan Karya
  24. Partai Persatuan Pembangunan
  25. Partai Damai Sejahtera
  26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indo­nesia.
  27. Partai Bulan Bintang
  28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  29. Partai Bintang Reformasi
  30. Partai Patriot
  31. Partai Demokrat
  32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
  33. Partai Indonesia Sejahtera.
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
  35. Partai Aceh Aman Seujahtra (Partai Lokal)
  36. Partai Daulat Aceh (Partai Lokal)
  37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal)
  38. Partai Rakyat Aceh (Partai Lokal)
  39. Partai Aceh (Partai Lokal)
  40. Partai Bersatu Aceh (Partai Lokal)
  41. Partai Merdeka
  42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indo­nesia
  43. Partai Sarikat Indonesia
  44. Partai Buruh


Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :

  1.  Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Par­tai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI)
  2. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai Demokrat, PKS,PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI)
  3. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP (didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)


ASAS PEMILU

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :

  • Langsungberarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
  • Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial
  • Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya
  • Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun
  • Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Adilberarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


DASAR HUKUM PEMILU

Pemilu 1955

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Un­dang Pemilu.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pem­berhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.

Pemilu 1971

Dasar Hukum

  1. TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
  2. TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966
  3. UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Per­musyawaratan / Perwakilan Rakyat
  4. UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Pemilu 1977

Dasar Hukum

  1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Bi­dang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
  2. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
  3. Undang-undang Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  4. Undang-undang Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
  5. Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
  6. Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.

Pemilu 1982

Dasar Hukum

  1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu.
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerin­tah Nomor 1 Tahun 1976.

Pemilu 1987

Dasar Hukum

  1. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.
  2. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 se­bagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerin­tah Nomor 1 Tahun 1976.

Pemilu 1992

Dasar Hukum.

  1. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1988 tentang Pemilu.
  2. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 se­bagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990

Pemilu 1997

Dasar Hukum.

  1. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1993 tentang Pemilu.
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaima­na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

Pemilu 1999

Dasar Hukum.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Pemilu2004

Dasar Hukum.

  1. Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
  2. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
  3. Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Pemilu 2009

Dasar Hukum.

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2014

Dasar Hukum.

  1. UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
  2. UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
  3. UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi


Pemilu 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono.Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%.Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara.Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

Pemilu 2009

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007.Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.


HAK HAK MEMILIH DAN DIPILIH

Hak pilih dalam pemilu yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif :

  • Hak pilih aktif, yaitu hak untuk memilih dalam pemilu. Jadi warga yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, dapat memberikan suaranya untuk memilih jagoannya dan mensukseskan pemilu.
  • Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih dalam pemilu. Jadi warga yang sudah memenuhi syarat-syarat menjadi kandidat dalam pemilu, dapat mencalonkan dirinya.


SOSIALISASI POLITIK ATAU KAMPANYE

Kampanye adalah sebuah tindakan doktet] bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian.

Dalam sistem politik demokrasi, kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye elektoral pencapaian dukungan, di mana wakil terpilih atau referenda diputuskan.Kampanye politis tindakan politik berupaya meliputi usaha terorganisir untuk mengubah kebijakan di dalam suatu institusi. Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum.


  • Pesan kampanye

Pesan dari kampanye adalah penonjolan ide bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi dengan pemilih. Pesan sering terdiri dari beberapa poin berbicara tentang isu-isu kebijakan. Poin2 ini akan dirangkum dari ide utama dari kampanye dan sering diulang untuk menciptakan kesan abadi kepada pemilih.

Dalam banyak pemilihan, para kandidat partai politik akan selalu mencoba untuk membuat para kandidat atau calon lain menjadi "tanpa pesan" berkaitan dengan kebijakannya atau berusaha untuk pengalihan pada pembicaraan yang tidak berkaitan dengan poin kebijakan atau program.

Sebagian besar strategis kampanye menjatuhkan kandidat atau calon lain yang lebih memilih untuk menyimpan pesan secara luas dalam rangka untuk menarik pemilih yang paling potensial. Sebuah pesan yang terlalu sempit akan dapat mengasingkan para kandidat atau calon dengan para pemilihnya atau dengan memperlambat dengan penjelasan rinci programnya.


  • Bentuk dan jenis

Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau suara, simbol-2, pada sistem politik totaliter, otoliter kampanye sering dan biasa dilakukan kedalam bentuk tindakan teror, intimidasi, propaganda atau dahwah.

Kampanye dapat juga dilakukan melalui internet. =l utuk sebuah rekayasaPencitraan kemudian berkembang menjadi upaya persamaan pengenalan sebuah gagasan atau isu kepada suatu kelompok tertentu yang diharapkan mendapatkan feedback / timbal balik / tanggapan.


  • Sarana

Bentuk kampanye secara konversional yang hanya lebih mengarah padaIndoktrinasi atauPencitraan ini dikatakan sebagai sebuah perbuatan yang dungu oleh Jimmy (Jimbo) Wales pada tanggal 4 July 2006.


Kumpulan Cerita Lucu Penuh Motivasi

0 komentar

1.

Setelah makan malam, seorang ibu dan putrinya bersama-sama mencuci mangkuk dan piring, sedangkan ayah dan putranya menonton TV di ruang tamu.

Mendadak, dari arah dapur terdengar suara piring yang pecah, kemudian sunyi senyap. Si putra memandang ke arah ayahnya dan berkata, “Pasti ibu yang memecahkan piring itu.” “Bagaimana kamu tahu?” kata si Ayah. “Karena tak terdengar suara dia memarahi orang lain,” sahut anaknya.

Pesan Moral :Kita semua sudah terbiasa menggunakan standar yang berbeda melihat orang lain dan memandang diri sendiri, sehingga acapkali kita menuntut orang lain dengan serius, tetapi memperlakukan diri sendiri dengan penuh toleran.


2.

Ada dua grup pariwisata yang pergi bertamasya ke pulau Yi Do di Jepang. Kondisi jalannya sangat buruk, sepanjang jalan terdapat banyak lubang. Salah satu pemandu berulang-ulang mengatakan keadaan jalannya rusak parah dan tak terawat.

Sedangkan pemandu yang satunya lagi berbicara kepada para turisnya dengan nada puitis, “Yang kita lalui sekarang ini adalah jalan protokol ternama di Yi Do yang bernama jalan berdekik yang mempesona.”
Pesan Moral :
Walaupun keadaannya sama, namun pikiran yang berbeda akan menimbulkan sikap yang berbeda pula. Pikiran adalah suatu hal yang sangat menakjubkan, bagaimana berpikir, keputusan berada di tangan Anda.


3.

Murid kelas 3 SD yang sama, mereka memiliki cita-cita yang sama pula yaitu menjadi badut. Guru dari Tiongkok pasti mencela, “Tidak mempunyai cita-cita yang luhur, anak yang tidak bisa dibina!”

Sedangkan guru dari Barat akan bilang, “Semoga Anda membawakan kecerian bagi seluruh dunia!”

Pesan Moral :
Terkadang orang yang lebih tua, bukan hanya lebih banyak menuntut daripada memberi semangat, malahan sering membatasi definisi keberhasilan dengan arti yang sempit.



4.

Istri sedang memasak di dapur. Suami yang berada di sampingnya mengoceh tak berkesudahan, “Pelan sedikit, hati-hati! Apinya terlalu besar. Ikannya cepat dibalik, minyaknya terlalu banyak!”

Istrinya secara spontan menjawab, “Saya mengerti bagaimana cara memasak sayur.” Suaminya dengan tenang menjawab, “Saya hanya ingin dirimu mengerti bagaimana perasaan saya … saat saya sedang mengemudikan mobil, engkau yang berada disamping mengoceh tak ada hentinya.”

Pesan Moral :
Belajar memberi kelonggaran kepada orang lain itu tidak sulit, asalkan Anda mau dengan serius berdiri di sudut dan pandangan orang lain melihat suatu masalah.




5.

Sebuah bus yang penuh dengan muatan penumpang sedang melaju dengan cepat menelusuri jalanan yang menurun, ada seseorang yang mengejar bus ini dari belakang.

Seorang penumpang mengeluarkan kepala keluar jendala bus dan berkata dengan orang yang mengejar bus, “Hai kawan! Sudahlah Anda tak mungkin bisa mengejar!”

Orang tersebut menjawab, “Saya harus mengejarnya . . .” Dengan nafas tersenggal-senggal dia berkata, “Saya adalah pengemudi dari bus ini!” 

Pesan Moral :
Ada sebagian orang harus berusaha keras dengan sangat serius, jika tidak demikian, maka akibatnya akan sangat tragis!
Dan juga dikarenakan harus menghadapi dengan sekuat tenaga, maka kemampuan yang masih terpendam dan sifat-sifat khusus yang tidak diketahui oleh orang lain selama ini akan sepenuhnya muncul keluar.


6.


Si A : “Tetangga yang yang baru pindah itu sungguh jahat, kemarin tengah malam dia datang ke rumah saya dan terus menerus menekan bel di rumah saya.”
Si B : “Memang sungguh jahat! Adakah Anda segera melapor polisi?”
Si A : “Tidak. Saya menganggap mereka orang gila, ya saya terus menerus meniup terompet saya.”


Pesan Moral :
Semua kejadian pasti ada sebabnya, jika sebelumnya kita bisa melihat kekurangan kita sendiri, maka jawabannya pasti berbeda.


7.

Zhang San sedang mengemudikan mobil berjalan di jalan pegunungan, ketika dengan santai menikmati pemandangan yang indah, mendadak dari arah depan datang sebuah truk barang.

Si sopir truk membuka jendela dan berteriak dengan keras, “Babi!” Mendengar suara ini Zhang San menjadi emosi, dia juga membuka jendela memaki, “Kamu sendiri yang babi!”

Baru saja selesai memaki, dia telah bertabrakan dengan gerombolan babi yang sedang menyeberangi jalan.

Pesan Moral :
Jangan salah tafsir maksud kebaikan dari orang lain, hal tersebut akan menyebabkan kerugian Anda, juga membuat orang lain terhina.



8.

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?”
Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!”
“Siapa yang menemukan listrik?”
“Edison.”
“Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”


Pesan Moral :
Pakar acapkali adalah kerangka kosong yang tidak teruji, lebih-lebih pada zaman pluralis terbuka sekarang ini.




9.

Ketika mandi Toto kurang hati-hati telah menelan sebongkah kecil sabun, ibunya dengan gugup menelepon dokter rumah tangga minta pertolongan.

Dokter berkata, “Sekarang ini saya masih ada beberapa pasien, mungkin setengah jam kemudian saya baru bisa datang ke sana.”

Ibu Toto bertanya, “Sebelum Anda datang, apa yang harus saya lakukan? Dokter itu menjawab, “Berikan Toto secangkir air putih untuk diminum, kemudian melompat-lompat sekuat tenaga, maka Anda bisa menyuruh Toto meniupkan gelembung busa dari mulut untuk menghabiskan waktu.”

Pesan Moral :
Jika peristiwa sudah terjadi, mengapa tidak dihadapi dengan tenang dan yakin. Daripada khawatir lebih baik berlega, dari pada gelisah lebih baik tenang.


10.


Sebuah gembok yang sangat kokoh tergantung di atas pintu, sebatang tongkat besi walaupun telah menghabiskan tenaga besar, masih juga tidak bisa membukanya.

Kuncinya datang, badan kunci yang kurus itu memasuki lubang kunci, hanya diputar dengan ringan, ‘plak’ gembok besar itu sudah terbuka.

Pesan Moral :
Hati dari setiap insan, persis seperti pintu besar yang telah terkunci, walaupun Anda menggunakan batang besi yang besar pun tak akan bisa membukanya. Hanya dengan mencurahkan perhatian, Anda baru bisa merubah diri menjadi sebuah anak kunci yang halus, masuk ke dalam sanubari orang lain.



Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/52778d1420cb17c057000009

Ada Apa Dengan Bus Transjakarta Import

0 komentar



Pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 harus dievaluasi. Pemprov DKI Jakarta harus mengubah cara pelelangan barang, bila perlu dengan melibatkan peserta lelang internasional.

Sebab, barang yang dibeli merupakan impor dan menelan anggaran cukup besar. Country Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Yoga Adiwinarto mengatakan, pengadaan bus oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan impor utuh. Agar tidak dirugikan lagi, Pemprov DKI harus melibatkan peserta lelang dari luar negeri. Alasannya, peserta dari kalangan internasional biasanya telah berpengalaman dan terlibat dalam banyak pelelangan.

Selain itu, proses lelang menjadi lebih kompetitif sehingga hasil yang didapatkan pun lebih baik. Umumnya peserta lelang internasional itu membawa brand besar. Bila cara kerjanya tidak profesional, mereka pasti akan kesulitan mengikuti lelang. “Ini salah satu bentuk solusi supaya kesalahan ditemukannya bus rusak ini tidak terulang lagi,” ungkap Yoga, kemarin. Peserta lelang yang bisa berkompetisi di bidang automotif biasanya memiliki koneksi langsung ke pihak produsen mobil.

Tentunya mereka akan memiliki jaminan lanjutan ketika memenangi tender ini. Jaminan tersebut misalnya ketersediaan bengkel resmi untuk pemeliharaan, perawatan, suku cadang, dan lainnya. Sementara, peserta lelang dari dalam negeri ditengarai hanya importir. Bukan perusahaan yang memiliki hubungan penting dengan produsen dalam memproduksi armada secara langsung.

Pengadaan 310 unit bus Transjakarta dan 346 bus ukuran sedang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 2013 terdiri dalam 14 paket. Kerusakan yang ditemukan di lima unit bus Transjakarta dan 10 unit bus sedang yang digunakan untuk pelayanan bus kota terintegrasi busway (BKTB) terdapat dalam 1 paket pengadaan yang dimenangkan PT Sapta Guna.

Kerusakan tersebut diketahui saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan uji coba operasional bus-bus tersebut. Yoga menambahkan, solusi lain agar tidak terjadi kesalahan serupa, yakni dengan menyerahkan pembelian bus ini kepada operator. Mereka akan berusaha selektif dalam memilih produsen atau supplierpenyedia bus. Operator tentunya tidak mau asal memilih bus yang akan dipakai.

Jika asal pilih dalam membelibus, akan mengganggu stabilitas operasional pelayanan dan berimbas pada keberlanjutan bisnis mereka. Alasan memilih melibatkanoperator untuk berinvestasi dalam pengadaan bus ini karena Pemprov DKI Jakarta hanya merupakan pengguna anggaran. Sedangkan, yang lebih memahami masalah teknis adalah operator. Menurut Yoga, kasus bus Transjakarta rusak itu merupakan bentuk buruknya etika bisnis yang diterapkan pemenang tender.

Mestinya sebelum diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, bus-bus tersebut harus sudah dipastikan kondisi siap jalan (on the road) sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Yoga juga menjelaskan, harga bus Transjakarta Rp3,7 miliar yang dibeli Pemprov DKI Jakarta dan bus yang dibeli Perum Damri sebagai salah satu operator Transjakarta seharga Rp3,35 miliar tidak dapat dijadikan patokan mahalnya harga bus. Sebab, pembelian bus itu menggunakan satuan uang dolar Amerika.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tetap akan membeli armada Transjakarta di 2014 sebanyak 1.000 unit dan 3.000 untuk bus sedang. Pengadaannya menggunakan cara elektronik atau electronic purchasing (e-purchasing). Pengadaan seperti itu dianggap lebih efektif karena tidak harus menggunakan cara lelang.

Cukup memilih spesifikasi yang terdapat dalam katalog elektronik (e-catalog) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). ”Masih banyak juga barang automotif dari China yang bagus kok. Kita juga minta barang dari Eropa untuk ditampilkan di e-catalog itu, biar bisa memilih yang tepat,” katanya.

Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Inspektorat DKI Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Muhammad Akbarmengatakan, pihaknya telah menyerahkan bus rusak itu ke pemenang tender untuk memperbaiki bagian rusak dan mengganti bagian yang tidak sesuai dengan spesifikasi saat lelang.””Kalau sudah diperbaiki, bus itu akan kita operasikan lagi,” ungkapnya.

Perkembangan Jeans Dari Dahulu Hingga Sekarang

0 komentar



Jeans merupakan busana yang begitu populer di dunia fashion dan khususnya untuk masyarakat indonesia hingga saat ini.Dengan beraneka ragam style,corak bahkan merk.Sudah menjadi hal yang umum, busana jean ini laksana jamur yang tumbuh subur dan berkembang pesat mewarnai kehidupan sosial /gaya hidup masyarakat indonesia baik untuk kalangan public figur bahkan untuk kalangan masyarakat menegah kebawah.

Pada pertengahan tahun1848,ketika itu di California Amerika Serikat,masyarakatnya tengah dilanda demam emas.Banyak diantara pekerja tambang yang mengeluh karena pakaian/ celana kerja yang mereka gunakan rata-rata mudah sobek/rusak.Hingga suatu ketika seorang perantau asal Bavaria,Eropa bernama 'Levi Strauss',seorang yang berprofesi sebagai penjual pakaian yang mengadu nasib de California ini sangat jeli melihat peluang yang ada.

Dengan bermodalkan sisa-sisa tenda yang berbahan kain canvas miliknya,Levi Strauss mencobanya membuat beberapa potong celana.Dan tanpa disangka para penambang sangat menyukai celana buatan Levi tersebut. Bahkan mereka menyebut celana buatan Strauss dengan 'those pants of Levi`s' atau 'Celana Si Levi'. Sebutan inilah yang mengawali merek dagang jeans pertama di dunia.dengan istilah 'Blue Jeans'

Merasa mendapat angin segar, Strauss menyempurnakan temuannya dengan memesan langsung bahan tekstil dari Genoa yang disebut 'Genes'.Di dunia pemintalan Genoa terkenal sebagai penghasil bahan pakaian yang tidak mudah rusak.Sekitar abad ke-16 para nelayan di Genoa menggunakan bahan pakaian tersebut untuk melaut. Mereka menyebutnya dengan istilah 'Genes' dan kemudian melebar hingga saat ini dengan sebutan 'Jeans' .Orang Prancis menyebut celana ini dengan sebutan 'bleu de GĂ©nes', yang berarti biru Genoa atau lazim disebut dengan sebutan 'Blue Jeans'.

Awalnya Levi Strauss tidak menyangka kalau celana jeans buatannya akan laku keras di kalangan para pekerja tambang hingga akhirnya melanda mayarakat dunia.Hasil karya Strauss pertama kali diberi merk ‘Levi’s’.Celana jeans tersebut menjadi pakai kebangsaan bagi para penambang emas di California.
Tekad Strauss tidak sampai disini. Dengan naluri bisnisnya yang tajam, ia mengajak pengusaha sukses Jakob Davis untuk bekerja sama.Pada tahun 1880 berdirilah pabrik celana jeans pertama di Amerika. Dan produk desain mereka pertama kali adalah Levi's 501.

Dalam perkembangannya, blue-jean makin digemari. Celana jeans yang pada awalnya hanya dipakai oleh para koboy, buruh dan penebang pohon di Amerika, lama-kelamaan berubah menjadi pakaian santai yang dikenakan oleh banyak kalangan. Celana jeans semakin populer dan meledak dipasaran setelah Perang Dunia II, ketika anak muda di seluruh dunia menjadikannya sebagai lambang gaya hidup baru yang bebas dan anti-kemapanan.

Partai Pilihanku

0 komentar



Sebentar lagi ajang perhelatan pesta demokrasi, perebutan kursi kekuasaan akan segera dilaksanakan. Banner, baliho, poster, dan berbagai atribut kelengkapan pelaksanaan kampanye pun mulai bertebaran dimana-mana. Berbagai macam kunjungan dan pawai calon – calon pemimpin negeri inipun mulai sering dilaksanakan. Pemungutan suara pun akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi. Partai politik masing – masing sudah mempersiapkan calon – calonnya untuk melakukan propaganda dan hal – hal persuasif lainnya agar diri mereka dapat dimenangkan di dalam ajang pertarungan perebutan pengaruh di dalam ranah perpolitikan Indonesia.

Tahun ini, pemilu baik legislatif maupun presiden hanya diikuti oleh 15 partai. Partai tersebut antara lain adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan, serta 3 partai politik lokal dari Aceh, yakni Partai Nasional Aceh, Partai Aceh, dan Partai Damai Aceh. Jumlah peserta ini tentu sangat jauh menurun dibandingkan pemilu pada tahun 2009 dan 2004. Pada tahun 2004, parpol peserta pemilu berjumlah 24 partai, dan pada tahun 2009 sebanyak 38 partai. Bahkan menurun lebih dari dua kali lipatnya jika dibandingkan dengan tahun ini. Hal ini mungkin disebabkan oleh mundurnya partai – partai kecil, karena tidak sanggup bertahan melawan partai – partai besar seperti Partai Golkar, Demokrat, dll.


Pemilu pada tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Yang pertama, adalah pemilu legislatif. Pemilu legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang. Pemilu legislatif menentukan calon – calon yang berhak menduduki kursi jabatan di DPR-RI, DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten Kota, serta DPD. Total peserta pemilihan legislatif kali ini berjumlah kurang lebih 200 ribu orang, demi memperebutkan sekitar 19 ribu kursi. Untuk DPR-RI, terdiri dari 77 daerah pemilihan, dan 560 kursi. Pada tingkat DPD, terdiri dari 33 daerah pemilihan dan 132 kursi. Sedangkan dalam DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masing – masing terdiri dari 259 dan 2102 daeerah pemilihan, serta 2112 dan 16.895 kursi. Jadi, total kursi yang diperebutkan berjumlah sekitar 19.699 kursi dari 2471 daerah pemilihan.


Jika di tanya partai mana yang akan saya pilih dalam pemilu mendatang terus terang saya masih belum menentukan pilihan, tetapi saya sedang mencari informasi mengenai data-data caleg, peran dan prestasi kerjanya dimasyarakat, serta kemampuan dan visi misinya melalui internet agar tidak salah pilih.


Perbedaan Windows 8 Dengan Windows 8.1

0 komentar

Pasti anda sudah mengenal yang namanya OS (Operating System) pada komputer. Sistem Operasi komputer sejauh ini sudah sangat banyak jenisnya. yang palin sering di gunakan adalah sistem operasi windows dan linux. namun, secara umum, pengguna komputer lebih banyak yang menggunakan Microsoft Windows

Berbicara tentang windows, windows sendiri sudah beberapa kali melakukan perombakan. sudah beberapa kali melakukan update untuk memberi fitur yang semakin baik tentunya. versi terbaru dari windows saat ini adalah windows 8.1 yang merupakan upgrade dari versi sebelumnya yaitu windows 8.

Perbedaan yang paling tampak dari windows 8 dengan windows versi sebelumnya adalah pada tampilan menu startnya. windows 8 membawa model menu start yang paling berbeda, dimana tampilannya berupa winmetro, yang sangat berbeda dengan windows versi sebelumnya. namun, perbedaan ini sepertinya menimbulkan banyak ketidakpuasan dari pengguna windows.

Pengguna windows lebih suka menggunakan windows dengan start menu tradisional seperti halnya pada windows 7 dan windows XP. inilah yang nampaknya menggerakkan microsoft untuk merilis kembali versi terbaru dari windows 8, dimana start menunya di kembalikan seperti pada windows 7 dan XP.

Versi terbaru dari windows 8 adalah windows 8.1. windows 8.1 ini di rilis tanggal 18 Oktober.

Berikut ini adalah Perbedaan Windows 8 dengan Windows 8.1 :

  • Ukuran Tile

    Ukuran tile pada windows 81 jauh lebih fleksibel jika di bandingkan dengan windows 8. di windows 8.1 anda dapat dengan mudah dan cepat mengubah ukuran tilenya. berikut perbedaannya :

Ukuran Tile di Windows 8


Ukuran Tile di Windows 8.1

  • Group Tile

    Seperti halnya dalam mengubah ukuran tile, lagi lagi windows 8.1 lebih unggul dalam hal mengganti nama group tile. anda tidak kesulitan dalam mengubah nama group tile, cukup klik kanan pada grup tile yang besangkutan, kemudian ganti nama group tile anda. jauh lebih mudah dan sederhana di bandingkan dengan windows 8.

Merubah Grup Tile di Windows 8


Merubah Grup Tile di Windows 8.1

  • Personalization Start Screen

    Dalam windows 8, untuk mengatur personalization start screen anda perlu masuk ke PC setting dulu. tapi ini sangat berbeda dengan windows 8.1, setting perzonalisation dapat dilakukan secara langsung melalui start screen. anda cukup klik kanan, kemudia perzonalise.

Personalize Windows 8


Personalize Windows 8.1

  • App List

    Untuk tampilan, umumnya sama saja. namun app list di windows 8.1 dan windows 8 memiliki sedikit perbedaan. jika dalam windows 8 app list tidak bisa di urutkan, pada windows 8.1 anda di berikan fitur untuk mengurutkan list aplikasi anda.

App List Windows 8


App List Windows 8.1

  • Tombol Start

    Jika anda sudah lama menggunakan windows 8, tentu saja tau tentang menu start di windows 8. dalam windows 8, tombol start menu tidak tersedia. namun jika anda mengarahkan kursor mouse ke arah pojok kiri bawah, maka sebuah tombol start akan muncul. hal ini berbeda dengan tombol start di windows 8.1, tombol start sudah tersedia layaknya windows 7 dan XP.
  • Menu Shut Down di Klik Kanan Tombol Start

    Yang ini tentu sudah banyak yang mengetahui. ketika di tombol start menu windows 8, maka akan muncul tampilan menu tambahan. Dalam windows 8.1 juga tersedia menu tambahan ini, namun bedanya, dalam windows 8.1, di lengkapi fitur shut down, sleep, restart, dan lain lain. ini memungkinkan anda lebih cepat saat mematikan komputer anda. tidak seperti windows 8 yang harus melalui charm bar.



Menu Tambahan Windows 8


Menu Tambahan Windows 8.1



  • File Eksplorer

    Umumnya tidak banyak perbedaan dari segi tampilan. bedanya hanya pada menu libraries. jika dalam windows 8 masih tersedia menu Libraries yang berisi picture, video, document dan music, dalam windows 8.1 menu libraries sudah di hilangkan. selain itu, menu "Komputer" Berubah menjadi "This PC".



Computer Menjadi This PC



  • Menu Help dan Tips

    Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, windows 8 ternyata banyak memberikan kesulitan bagi penggunanya. tidak perlu di herankan, mengingat windows 8 tampil sangat berbeda jika dibandingkan dengan windows versi sebelumnya. inilah yang mungkin menjadi alasan ditambahkannya menu Help dan tips di windows 8.1 untuk membantu pengguna dalam mempelajarinya.



Help dan Tips di Windows 8.1



Internet Eksplorer
Jika dalam windows 8 masih menggunakan Internet Eksplorer 10 sebagai browser default, maka pada windows 8 sudah menggunakan internet explorer 11. IE 11 merupakan versi terbaru, yang tentu saja juga memiliki fitur fitur yang lebih baik jika dibandingkan dengan IE versi sebelumnya.