Sebentar lagi ajang perhelatan pesta demokrasi, perebutan kursi kekuasaan akan segera dilaksanakan. Banner, baliho, poster, dan berbagai atribut kelengkapan pelaksanaan kampanye pun mulai bertebaran dimana-mana. Berbagai macam kunjungan dan pawai calon – calon pemimpin negeri inipun mulai sering dilaksanakan. Pemungutan suara pun akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi. Partai politik masing – masing sudah mempersiapkan calon – calonnya untuk melakukan propaganda dan hal – hal persuasif lainnya agar diri mereka dapat dimenangkan di dalam ajang pertarungan perebutan pengaruh di dalam ranah perpolitikan Indonesia.
Tahun ini, pemilu baik legislatif maupun presiden hanya diikuti oleh 15 partai. Partai tersebut antara lain adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan, serta 3 partai politik lokal dari Aceh, yakni Partai Nasional Aceh, Partai Aceh, dan Partai Damai Aceh. Jumlah peserta ini tentu sangat jauh menurun dibandingkan pemilu pada tahun 2009 dan 2004. Pada tahun 2004, parpol peserta pemilu berjumlah 24 partai, dan pada tahun 2009 sebanyak 38 partai. Bahkan menurun lebih dari dua kali lipatnya jika dibandingkan dengan tahun ini. Hal ini mungkin disebabkan oleh mundurnya partai – partai kecil, karena tidak sanggup bertahan melawan partai – partai besar seperti Partai Golkar, Demokrat, dll.
Pemilu pada tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Yang pertama, adalah pemilu legislatif. Pemilu legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang. Pemilu legislatif menentukan calon – calon yang berhak menduduki kursi jabatan di DPR-RI, DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten Kota, serta DPD. Total peserta pemilihan legislatif kali ini berjumlah kurang lebih 200 ribu orang, demi memperebutkan sekitar 19 ribu kursi. Untuk DPR-RI, terdiri dari 77 daerah pemilihan, dan 560 kursi. Pada tingkat DPD, terdiri dari 33 daerah pemilihan dan 132 kursi. Sedangkan dalam DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masing – masing terdiri dari 259 dan 2102 daeerah pemilihan, serta 2112 dan 16.895 kursi. Jadi, total kursi yang diperebutkan berjumlah sekitar 19.699 kursi dari 2471 daerah pemilihan.
Jika di tanya partai mana yang akan saya pilih dalam pemilu mendatang terus terang saya masih belum menentukan pilihan, tetapi saya sedang mencari informasi mengenai data-data caleg, peran dan prestasi kerjanya dimasyarakat, serta kemampuan dan visi misinya melalui internet agar tidak salah pilih.
0 komentar:
Posting Komentar