Apakah Landasan Pancasila & UUD 45 masih Layak



Sebuah karya paling berharga yang patut dicatat dan jangan sampai hilang dalam sejarah Indonesia adalah tentang Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila dan UUD 1945 resmi diberlakukan sehari setelah Indonesia merdeka, yaitu 18 Agustus 1945. Pancasila dan UUD 1945 disebut berharga karena di dalamnya terkandung nilai-nilai dan sejumlah pedoman dalam kita menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Para Bapak Bangsa dengan mewariskan Pancasila dan UUD 1945, mereka telah meletakkan landasan kuat bagi tegaknya Indonesia merdeka untuk mampu mewujudkan Indonesia sebagaimana tujuan dan cita-cita masa depan.

Pancasila dan UUD 1945 masih relevan menjadi landasan sistem politik Indonesia. Hal tersebut bukanlah sembarangan dan tidak beralasan. Dasar pemikirannya adalah apa yang sudah dihasilkan oleh para Bapak Bangsa sudah dirumuskan sedemikian rupa sehingga benar-benar layak digunakan sebagai landasan untuk menuju Indonesia masa depan. Pancasila dan UUD 1945 dirumuskan melalui perdebatan pemikiran, dilandasi acuan sejarah Indonesia yang panjang.

Pancasila merupakan hasil dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Pancasila yang kemudian terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan hasil rumusan setelah adanya adu argumentasi atau perdebatan dan dialog untuk mendapatkan kesepakan bersama.

Begitu pula dengan UUD 1945, rumusannya juga lewat perdebatan pemikiran yang panjang. Rumusannya lahir dan diputuskan setelah semua dengan kesadaran dapat menerimanya. UUD 1945 merupakan rumusan terbaik yang mampu memenuhi seluruh kepentingan segenap komponen bangsa Indonesia yang sangat majemuk untuk kehidupan Indonesia yang langgeng di masa depan.

Pancasila dan UUD 1945 dilahirkan dari niat tulus ikhlas untuk kemerdekaan Indonesia. Dan yang paling utama berdasar dari pola pikir dan niat untuk mendirikan Indonesia yang merdeka dan mewujudkan ikrar isi Sumpah Pemuda.

Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Didalam UUD 1945 terkandung pengaturan Sistem Pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara dan hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

UUD 1945 adalah sumber dari segala hukum di Indonesia dan bersifat mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap penduduk yang ada di Indonesia karena berisi norma, aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan dan di taati.

Sementara Pancasila memiliki beberapa fungsi antara lain berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu penggabungan dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat indonesia dan berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.

Pancasila sebagai dasar negara RI yaitu Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai-nilai Pancassila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Terakhir Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara RI yaitu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara dengan kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri.

Pancasila adalah ideologi bangsa yang masih layak dipertahankan. Pancasila dapat dijadikan sarana membangun harmonisasi antar komunitas, kelompok dan individu. Pancasila juga dapat jadi landasan untuk membangun kehidupan multikultural berkarakter Indonesia. Hanya dengan cara seperti itulah Pancasila dapat aktual dan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Pancasila juga masih sakti dan ampuh untuk mencegah Bangsa Indonesia dari perpecahan. Membantu bangsa ini menyelesaikan kompleksitas masalahnya dan mempersatukan bangsa Indonesia.



0 komentar:

Posting Komentar