Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA. Seperti istilah di atas, ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’ itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hokum di Indonesia. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataanya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya.
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukumyangmorat-marit.
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Dalam operasi itu, KPK telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang menunjukkan penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan ini semua akan berakhir ?
Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini . Namun menta dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik , menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila .
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Dalam operasi itu, KPK telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang menunjukkan penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan ini semua akan berakhir ?
Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini . Namun menta dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik , menurut penulis , sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila .
Bangkitlah Penegakkan Hukum Negeri ku INDONESIA karena Kami anak anak bangsa INDONESIA yang Cinta Negeri Kami dan Kami SIAP melawan Penjajahan Model Baru terhadap Pengakkan Hukum .
26 komentar:
benar sekali, penegakan hukum di Indonesia sangat berbeda dari yang dicanangkan dalam UUD 1945...
dan, kita sebagai masyarakat harus cerdas apalagi hal ini mengenai keadilan..
jangan mau kita dijadikan korban.. ini negara demokrasi. kekuasaaan besar di tangan rakyat..
Memang hukum di indonesia harus lebih diperbaiki , jngan sampai jadi sesuatu yang diskriminatif
memang hukum di indonesia sudah baik dan bagus, tapi para penegak hukumnyalah yang kurang bijaksana dalam menegakkan hukum tersebut
maka dari itu hukum di indonesia ini harus lebih profesional,.agar bisa lebih adil lagi dan tau yang mana yang salah dan benar,.hukum itu bukan melainkan uang saja tapi kejujuran,.
Penegakan hukum di indonesia sudah terbilang baik di mata Dunia .hanya saja ada segelintir oknum yang merusak nama baik Hukum dinegara kita sendiri. Sehingga " tumpul ke atas runcing kebawah" itu tak pernah terdengar lagi di masyarakat
www.fajaragung.com
artikel yang bermanfaat dan berguna sekali
Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang Sehat
artikel yang bagus ini juga ada artikel jangan lupa dibuka
Pengumuman Hasil Rekruitmen Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kreatif II 2015
bermanfaat..kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/ky-ri-resmikan-sekolah-calon-penegak-hukum-berintegritas-fh-uii.html
bicara soal hukum indonesia masij lemah
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 tadi jelas dinyatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Tapi di dalam pelaksanaan penegakan hukum di indonesia masih saja ada terjadi banyak penyimpangan. Ini yang menjadi tugas kita semua, tidak saja para praktisi hukum untuk membenahi hukum di negara tercinta kita ini. Dengan demikian negara kita ini menjadi negara hukum yang seutuhnya seperti yang tercantum dalam pancasila dan UUD 1945
Hukum indonesia masih terlalu mengalami problema,,,di mana hukum yang sebenarnya di jadikan alat untuk menegakan kebenaran malah sekarang hukum di jadikan alat untuk melindungi para penguasa,kasihan rakyat kecil selalu di tindas.mana pemerintah?ini kah yang di namakan hukum? Kasihan jeritan kaum lemah tak d peduli oleh pemerintah,,,
Hukum di Indonesia masih menjadi suatu problem yang tak pernah menjadi sebuah solusi yang adil dan mensejahterakan rakyat. sebab masih banyak penyelewengan yang terjadi entah dalam aparat pemerintah sendiri. Bukti jelas yakni kekuasaan dipakai untuk membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat sendiri.
dari sebab itu, hukum di indonesia perlu mendapat penegasan yang jelas dari penguasa hukum.
Ya benar sekali hukum di indonesia masih menjadi problem yg belum tau kejelasannya sampai saat ini. Menurut saya klo pejabat yg korupsi langsung tindak lanjut jangan di tunda2 karena dia sudah mengambil harta negara dan rakyat ikut menderita. Benar sekali klo ada istilah "tajam kebawah tumpul keatas.kasihan rakyat hidup menderita sedangkan yg korupsi di bebaskan begitu saja.
yang salah bukan hukumnya tapi masyarakatnya yang selalu mengeluh ingin meminta, cobalah untuk diam dan banyak berbuat bagi kenyamanan dan ketentraman hidup berdampingan satu sama lain. Karena INDONESIA bukan negara yang lemah
trimaksh gan,artikelnya sangat membantu...untk bikin tugas, dan mncari berita2 yang lebih rinci lagi
Thank you so much
Obat Tradisional Hipertermia
Thank you so much and God bless you
Obat Tradisional Abses Paru-Paru
Thanks for the very interesting and useful information ^_^
Obat Tradisional Atasi Miom
Apa makna dari kalimat "kami siap melawan penjajah model baru dalam penegakan hukum" jawab kak dapet tugas 😁 🙏
Sangat menarik informasi ini, dimana memang seperti inilah kenyataan hukum di Indonesia, marilah kita sebagai generasi penerus untuk memperbaiki hukum yang terjadi saat ini.
Jangan lupa berkunjung balik ya ke blog ku di BisaHukum.blogspot.com, banyak materi hukum disana. Terimakasih
LegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9
Sangat bermanfaat . Terimakasih
kalau copas dari website lain setidaknya kasih sumber dong, terimakasih
Posting Komentar